Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kredit perbankan pada Oktober 2022 telah tumbuh 11,95 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
“Utamanya ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh sebesar 13,65 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Selasa, 6 Desember 2022.
Adapun secara month to month (mom) nominal kredit perbankan naik dari Rp 58,61 triliun menjadi Rp 6.033,51 triliun.
Sementara itu, dana pihak ketiga atau DPK pada Oktober 2022 tercatat tumbuh 9,41 persen secara yoy menjadi Rp 7.927 triliun.
Pertumbuhan DPK tersebut utamanya didorong oleh peningkatan giro.
Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2022 juga berada dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga.
Hal ini terlihat dari rasio kredit macet nett perbankan sebesar 0,78 persen.
Sedangkan NPL gross tercatat 2,72 persen.
Dari rasio Alat Likuid, diketahui Non-Core Deposit (AL/NCD), dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) pada Oktober 2022 masing-masing sebesar 130,17 persen dan 29,46 persen.
Angka tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing 50 persen dan 10 persen.
Sementara itu, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali menurun Rp 5,57 triliun menjadi Rp 514,07 triliun.
Jumlah nasabah juga berkurang menjadi 2,55 juta nasabah dari sebelumnya berjumlah 2,63 juta nasabah.
Sedangkan posisi devisa neto atau PDN pada Oktober 2022 tercatat sebesar 2,01 persen.
Angka tersebut jauh di bawah threshold 20 persen.
OJK juga mencatat rasio kecukupan modal minimum atau capital adequacy ratio (CAR) bank naik menjadi 25,13 persen dari September 2022 sebesar 25,09 persen.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.