Aturan soal politikus atau anggota partai politik bisa masuk ke jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dipastikan batal masuk ke dalam dokumen Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK.
Hal ini terlihat dalam draf dokumen RUU PPSK terbaru yang merupakan versi 5.0.
Draf tersebut rampung disusun pada hari ini, Kamis, 8 Desember 2022 pukul 08.46 WIB.
Draf dokumen versi terbaru yang juga disebut omnibus law keuangan itu menyebutkan salah satu aturan yang sempat menjadi sorotan publik beberapa lalu yakni soal kesempatan bagi politikus masuk ke dalam jajaran Dewan Gubernur BI.
Dalam draf dokumen teranyar itu, hal tersebut ternyata digugurkan.
“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: … menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” seperti dikutip dari draf dokumen, khususnya pada Pasal 47 draf RUU P2SK terbaru di bagian mengenai BI.
Tak hanya itu, larangan lainnya bagi anggota Dewan Gubernur BI adalah memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun.
Anggota pun tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wahub memangku jabatan tersebut.
Draf dokumen itu juga menyebutkan RUU PPSK mengatur ketentuan pemilihan anggota Dewan Gubernur BI, seperti pengusulan dan pengangkatannya oleh presiden sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun anggota terpilih akan menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode.
Jika anggota Dewan Gubernur BI melanggar aturan tersebut, maka ia wajib mundur dari jabatannya.
“Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” tertulis dalam dokumen itu.
Adapun pada siang hingga saat berita ini diunggah, Komisi XI DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri Hukum dan HAM.
Rapat itu berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan RUU PPSK.
Selanjutnya: Sedikitnya ada tujuh mata acara …