TikTok Shop yang baru saja kembali beroperasi di Indonesia sudah dibayang bayangi sanksi dari pemerintah. Bisnis TikTok Shop kini sudah dioperasikan oleh Tokopedia dan transaksi jual beli masih terjadi di aplikasi media sosial TikTok. Sementara, di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi, hanya boleh promosi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, TikTok bisa terkena sanksi karena hal itu. "Ya tentu harus ada sanksi sanksi yang ada di Permendag 31," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2023). Kemendag menyatakan akan memantau lebih lanjut platform e commerce tersebut selama empat bulan ke depan.
Masa selama empat bulan tersebut merupakan masa percobaan yang dikasih Kemendag agar TikTok dan Tokopedia bisa menyesuaikan teknologi yang ada. Dirjen Kemendag Ingatkan Ada Sanksi untuk Pelanggaran Aturan E Commerce di TikTok Shop Kemendag Klaim TikTok Shop Telah Patuhi Permendag 31, Buka Peluang Revisi Aturan Social Commerce
TikTok Shop Gabung ke Tokopedia, Pengamat: Persaingan E commerce Akan Lebih Dinamis TikTok Tuntaskan Kesepakatan untuk Platform E Commerce Terkemuka di Indonesia Kemendag Ungkap Migrasi TikTok Shop Sudah Berjalan 87 Persen
TikTok Shop Langgar Aturan Menteri Perdagangan, Menteri Teten: Ada Kepentingan Politik Atang Trisnanto Ingatkan Pengusaha THM Patuhi Aturan Selama Ramadhan: Ada Sanksi untuk Yang Bandel Kemendag Bakal Panggil TikTok Tokopedia, Ingatkan Agar Patuhi Regulasi
Sebagai informasi, dalam Permendag 31 Pasal 21 ayat 3, disebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya. Jika PPMSE ada yang melanggar, berdasarkan Permendag 31 Bab 8 Pasal 50, mereka bisa dikenakan sanksi administratif yang berupa: A. peringatan tertulis; b. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; c. dimasukkan dalam daftar hitam; d. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau e. pencabutan izin usaha.