Malam tahun baru selalu identik dengan perayaan dan kembang api, tak terkecuali di DKI Jakarta.
Namun situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat suasana perayaan pergantian baru menjadi sedikit berbeda.
Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Marullah Matali mengatakan pihaknya memetakan sejumlah lokasi di ibu kota yang berpotensi sebagai tempat perayaan malam tahun baru untuk mengurai konsentrasi kerumunan.
“Kami sedang mematangkan tempat dan beberapa yang teknis, karena selain dari tingkat provinsi nanti kami juga siapkan yang di tingkat wali kota,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Selama ini, pusat konsentrasi massa saat malam tahun baru di Jakarta ada di kawasan Bundaran HI dan Ancol.
Masyarakat seringkali mendatangi dua lokasi itu untuk merasakan momen pergantian tahun sekaligus pesta kembang api.
Menurut Marullah, perayaan tahun baru kali ini kemungkinan akan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.
Sebab, dua tahun sebelumnya tak ada perayaan yang meriah karena situasi pandemi yang masih parah.
Saat ini, kata Marullah, kondisi Covid-19 tergolong terkendali meski perlu disesuaikan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Jakarta sekarang menerapkan PPKM level 1.
“Kami lihat nanti.
Kan ada instruksi, ada keputusan dari kementerian, dari pemerintah pusat berkaitan dengan ini, tentu itu akan jadi pertimbangan,” kata Marullah.
Pesta kembang api Malam tahun baru juga selalu identik dengan pesta kembang api.
Mengenai hal itu, Marullah mengatakan aturan kembang api sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kembang api aturannya, belum berubah, seperti itu saja.
Seperti biasa, jadi seperti biasa,” kata Marullah.
Merujuk pernyataan itu, pada perayaan Tahun Baru 2022, Pemerintah DKI Jakarta melarang penggunaan kembang api dan petasan.
Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level Satu.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta era sebelumnya, Ahmad Riza Patria, pelarangan dilakukan untuk menghindari munculnya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan virus.
Kala itu, pemerintah juga melarang pesta perayaan malam tahun baru dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup di antaranya perayaan di area publik, taman umum dan tempat wisata umum.
Larangan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mencermati kasus Covid-19 varian Delta yang meningkat saat itu.