Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyoroti sejumlah hotel di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang melakukan privatisasi pantai untuk kepentingan bisnisnya. Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan para pelaku bisnis perhotelan terkait sempadan pantai. "Ini bukan masalah baru, ini sudah 2 3 tahun lalu diangkat dan Pak Deputi kita sudah memfasilitasi beberapa kali dan mencapai kesepakatan. Dan kami akan mengkomunikasikan ini adalah bentuk penerapan dari peraturan pemerintah tentang sepadan pantai," ungkap Sandiaga di Kantor Kemenparekraf Jakarta, Senin (13/11/2023) malam.
Ia memastikan, permasalahan terkait privatisasi sempadan pantai akan diselesaikan sesuai hukum dan aturan yang ada. "Kita pastikan ini tidak menjadi sebuah konflik berkepanjangan, akan kita tindak lanjuti dalam koridor hukum," pungkasnya. Seperti diberitakan Pos Kupang, sebanyak 11 hotel di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur dikenakan sanksi administratif karena dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sempadan Pantai Wae Cicu dan Pantai Pede.
Denda administrasi tersebut tertuang dalam SK Bupati Manggarai Barat Nomor: 277/KEP/HK/2021 tentang penetapan sanksi adminstratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sepadan pantai Pede dan pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo. Wisata Labuan Bajo, 10 Hotel Favorit di Kota Labuan Bajo, Ada Green Hill Boutique Hotel Sandiaga Uno Pastikan Persoalan Privatisasi Pantai di Labuan Bajo Tak Berkepanjangan
Hotel Murah Dekat Pantai di Labuan Bajo, Tarif Rp 100 Ribuan per Malam Wisata Labuan Bajo, Deretan Hotel Bintang 5 di Kota Labuan Bajo, Plataran Komodo Beach Resort Pos kupang.com Kepuasan Masyarakat Pariwisata Labuan Bajo Meningkat
Sandiaga Dukung Pungutan Pajak Hotel dan Restoran Kapal Wisata di Labuan Bajo Sengketa Hotel Plago Labuan Bajo, Pemprov NTT Kalah Lawan PT SIM Hotel Loccal Collection Labuan Bajo Tunggak Pajak Miliaran, Pemkab Pasang Plang
Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu mengatakan, SK tersebut lahir dari keresahan banyak pihak yang melihat bahwa pantai sebagai area publik, kemudian diprivatisasi oleh hotel hotel. "Dikeluarkannya SK ini semuanya berangkat dari keresahan banyak pihak yang kalo dilihat area tersebut adalah area publik tapi kemudian semacam diprivatekan," jelas Edi, Senin 13 November 2023. Endi menyebut, total denda dari 11 hotel itu mencapai Rp34 Miliar. Nantinya uang tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana publik seperti jalan akses masuk ke pantai hingga gedung parkir.
Adapun 11 hotel yang mendapat sanksi denda tersebut terdiri atas tujuh hotel di sepanjang pantai Pede yakni Atlantis Beach Club, The Jayakarta Suites, Sudamala Resort, Puri Sari Beach, Luwansa Beach Resort, Bintang Flores Hotel, dan La Prima. Empat hotel lainnya berada di sepanjang Pantai Waecicu, yakni Plataran Komodo, Sylvia Resort Komodo, Ayana Komodo Resort, dan Waecicu Beach. Hingga saat ini, hanya ada dua hotel yang melunasi denda tersebut, yakni Atlantis Beach Club dengan denda Rp 293,3 juta dan Plataran Komodo Rp 1,5 miliar.
Sementara ada dua hotel yang melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yakni Sylvia Resort Komodo dan Ayana Komodo Resort. Dalam prosesnya gugatan ini berhasil dimenangkan oleh kedua hotel tersebut. Kendati demikian, Edi Endi merespon hasil gugatan tersebut dengan melakukan Peninjauan Kembali atau PK. "Kita sedang upayakan PK. PK yang kita ajukan sebagai pertanggungjawaban moril, kita tidak pikirkan hasilnya. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi agar apa yang diharapkan baik oleh pemerintah maupun investor mesti ada titik temu," ungkapnya.
Sementara ada 7 hotel yang hingga saat ini belum melunasi denda yakni The Jayakarta Suites Rp.347.601.745, Sudamala Resort Rp.1.150.992.808, Puri Sari Beach Rp. 312.346.620, Luwansa Beach Resort Rp. 213.805.481, Bintang Flores Hotel 1.181.393.598, La Prima Rp. 5.825.800.079 dan Waecicu Beach Inn Rp. 907.987.813.