Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menerapkan sistem lajur pasang surut/tidal atau contra flow dan sistem ganjil genap pada saat Angkutan Lebaran (Angleb) 2024. Hal tersebut diberlakukan sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penerapan contra flow dan ganjil genap dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas, agar semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.
"Untuk sistem ganjil genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata Hendro dalam keterangannya, dikutip Minggu (17/3/2024). Meski begitu, Hendro menegaskan bahwa ketentuan sistem ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans. "Angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok," jelasnya.
Ruas Jalan yang Menerapkan Contra Flow dan Ganjil genap saat Lebaran 2024 Lengkap! Jadwal & Ruas Contra Flow, Ganjil Genap Arus Mudik & Balik Lebaran 2024: Awas E Tilang! Jadwal Penerapan Ganjil Genap dan Contra Flow Jalan Tol Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Jadwal Pemberlakuan One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap selama Mudik Lebaran 2024 Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap di Tol Cipali Saat Arus Mudik Lebaran 2024 Ini Jadwal Kebijakan One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Periode Mudik Lebaran
Apa Arti Contra Flow, One Way dan Ganjil Genap, Skema Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024 One Way dan Contra Flow Diberlakukan saat Mudik Lebaran, Menko PMK: Ganjil Genap Tak Efektif Adapun penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) akan berlaku sebagai berikut:
1. Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 WIB sampai Kamis (11/4/2024) pukul 24.00 WIB. Contra flow mulai dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali). 1. Jumat (12/4/2024) pukul 14,00 WIB sampai Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.
Contra flow mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek. Sementara untuk penerapan sistem ganjil genap diberlakukan mulai: 1. Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (7/4/2024) pukul 24.00 WIB.
Ganjil genap berlaku mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang. 2. Senin (8/4/2024) dan Selasa (9/4/2024) masing masing pukul 08.00 WIB 24.00 WIB. Ganjil genap berlaku mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang.
1. Jumat (12/4/2024) pukul 14.00 WIB 24.00 WIB. Ganjil genap berlaku mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. 2. Sabtu (13/4/2024) pukul 08.00 WIB 24.00 WIB.
Ganjil genap berlaku mulai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. 3. Minggu (14/4/2024) pukul 14.00 WIB sampai Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB. Ganjil genap berlaku mulai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.